Wednesday, Jul 29, 2026
Nasional

Kejagung Kerahkan ‘Tim 9’ Khusus Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Didominasi Eks Jaksa KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Untuk memperkuat penyidikan, institusi penegak hukum ini telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa berpengalaman guna mendalami perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Tim yang dijuluki ‘Tim 9’ ini dirancang khusus dengan menunjuk personel-personel yang memiliki rekam jejak kuat dalam pemberantasan korupsi.

Menariknya, mayoritas anggota tim ini merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menduduki posisi strategis di tubuh Kejaksaan Agung. Hanya dua anggota, yakni Rinaldi dan Hari Wibowo, yang tercatat belum pernah bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Pengalaman para penyidik ini diharapkan mampu membongkar tuntas kasus yang menjerat mantan petinggi Kejagung tersebut.

Adapun personel yang tergabung dalam tim elit ini mencakup sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas), Muhibuddin (Kajati Sumut), Chatarina Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan), serta Riyono (Inspektur Keuangan I Jamwas). Selain itu, terdapat Agus Sahat (Sekretaris Jamdatun), Irene Putrie (Direktur Pertimbangan Hukum), Renaldi (Wakil Kajati Banten), Zet Tadung Allo (Direktur Penuntutan), dan Hari Wibowo (Direktur A Jamdatum).

Kejagung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Tim khusus tersebut akan fokus melakukan pendalaman lebih lanjut setelah berkas perkara dilimpahkan dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung.